SYARIAT merupakan peraturan- peraturan yang di berikan Allah kepada umat manusia melalui Nabi dan Rasul yang intinya bertujuan untuk memberikan kemaslahatan kepada umat manusia agar kelak selamat dunia dan akhirat. Syariat atau yang sekarang ini sering disebut yurisprudensi merupakan aturan yang berisi hukum-hukum tentang benar salah atau halal haramnya suatu perkara menurut pandangan islam.
Semua yang datang dari Allah itu sudah tentu indah dan sudah tentu membawa kemaslahatan buat umat manusia walaupun aplikasinya dalam kehidupan tidak mudah dan butuh kesabaran tinggi agar bisa menghadapi berbagai hambatan-hambatan luar. Secara umum ruang lingkup syariat islam itu berkaitan dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan Allah SWT dan aturan-aturan yang berkaitan dengan sesama manusia dan lingkungan sekitar
Kekerasan komunal
Implementasi syariat islam di Aceh saat ini terkadang berjalan tidak sesuai dengan poros. Terkadang kekerasan komunal terus terjadi dan martabat manusia terus terlecehkan. Dan saat ini yang menyita perhatian kita tentang amuk massa hingga terbunuhnya seseorang yang tak bersalah. Tanpa mendengar penjelasan dan tanpa mau tau tahu kejadian sebenarnya banyak masyarakat langsung main hakim sendiri. Dan kembali kita bertanya, ketika terjadi amuk massa seperti itu dimana posisi negara, dimana posisi penegak hukum dalam kasus ini, dimana posisi syari’at Islam dalam konsep Islam kaffah dalam kasus ini, juga bagaimana peran dan posisi ulama dan bagaimana kasus itu terjadi di tengah-tengah masyarakat yang menjunjung tinggi syariat islam. Penyelewengan yang terjadi itu telah merusak citra islam dan tujuan utama syariat islam yaitu memelihara jiwa dan menjaga martabat manusia.
Tantangan zaman
Ulama bersepakat, bahwa antara nash dan tujuan tidak dapat dipisahkan. Imam al-Ghazali yang kemudian mensistemasikan tujuan Syariah ini menjadi tiga kategori: daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. (Shifa’ al-Ghalil, h. 161-172). Namun saat ini tujuan syariat itu banyak yang di abaikan. Hal itu di sebabkan karena timbulnya fanomena syariat-fobia atau ketakutan yang berlebihan terhadap syariat. Mereka mengatakan syariat islam tidak cocok lagi diterapkan zaman sekarang, syariat sudah ketinggalan zaman. Mereka juga mengatakan sebagian dari hukum syariat islam merupakan hukum-hukum yang diadopsi dari kehidupan budaya bangsa arab dulu. Jadi, kalau di aplikasi zaman sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan social-budaya saat ini dan tidak lagi memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Misalnya hukum potong tangan, di Arab hukum potong tangan bisa diterapkan untuk yang melakukan pencurian supaya si pencuri tersebut tidak mengulang lagi perbuatannya. Dan mengingat orang-orang arab itu kasar dan keras , tapi kalau di Indonesia hukuman untuk pencuri lebih cocok dipenjara. Itulah beberapa alasan mereka menolak penerapan syariat islam.
Syarat-syarat yang sangat sulit di penuhi
Jika mengingat aplikasi syariat islam, banyak syarat-syarat dan kebijakan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan syariat itu sendiri. Kadangkala, karena salah paham, muncul syariat-fobia. Hukum qishas misalnya, meskipun tegas dan keras, tetapi disertai dengan konsep ampunan dari ahli waris maka hukuman tidak jadi dijatuhkan. Hukum potong tangan, hanya bisa diterapkan dengan syarat-syarat dan batas yang ketat. Orang yang mencuri karena keterpaksaan akibat lapar, tidak dikenai sanksi hukum. Hukum rajam, mensyaratkan adanya empat saksi yang langsung menyaksikan peristiwa zina. Dan ini teramat sulit dipenuhi.
Tapi dari semua masalah yang timbuul tersebut pasti akan ada jalan keluar terbaik untuk kita semua dan yang pasti syariat islam itu tidak akan ketinggalan zaman dan akan selalu memberikan kemaslhatan untuk seluruh umat manusia. Dalam aplikasinya dalam kehidupan yang terpenting itu, konsep syariat Islam lebih mengedepankan konsep keadilan, dan pencegahan, ketimbang sanksi hukuman. Pada akhirnya, sukses-tidaknya suatu penerapan hukum, juga ditentukan oleh kualitas takwa para hakim, penguasa, dan juga rakyat.
0 komentar:
Post a Comment
1. Jangan lupa memberi salam di setiap awal komentar
2. Gunakan bahasa Indonesia full
3. Mohon komentar yang baik dan sopan
4. Jangan gunakan Link aktif
5. Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya