MY PIN BB 2A4E1B1C

Metode Pemilihan Penyedia Bahan Kontruksi

Share it Please
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi

1 PELELANGAN UMUM 
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.





Kriteria pelelangan Umum untuk Pekerjaan Konstruksi:
  • Nilai pekerjaan > Rp. 5 Milyar
  • Diperuntukkan bagi Perusahaan Non Kecil (Gred 5, 6 dan 7)
  • Dapat dikerjakan oleh semua penyedia

Metode Penilaian Kualifikasi Pelelangan Umum
  1. Metode Prakualifikasi
  2. Metode Pascakualifikasi
  • Prakualifikasi
  1. Prakualifikasi  adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
  2. Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
  3. Prakualifikasi dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat komplek.
  4. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon penyedia.
  5. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, mengunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas 100 Milyar

Contoh pekerjaan komplek :
  1. Pembangunan Gedung Bertingkat/Pembangunan jalan dan jembatan/Pembangunan Irigasi/ dll dengan Pagu Anggaran Rp. 120 Milyar
  2. Pekerjaan konstruksi dalam laut
  3. Pembuatan konstruksi tangki-tangki gas/minyak
  4. Pembuatan konstruksi pabrik bahan kimia dll
  • Pascakualifikasi 

  1. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran. 
  2. Pascakualifikasi dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat tidak komplek.
Contohnya :
Pekerjaan konstruksi, seperti : pembangunan gedung, jalan, jembatan, irigasi, dll yang nilainya anggarannya Rp. 5 Milyar s/d Rp. 100 Milyar
Metode Pemasukan Dokumen Penawaran 

  • Metode satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup.
  • Metode dua sampul yaitu penyampaian dokumen  penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan kedalam satu sampul.
  • Metode dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.  

Metode satu sampul digunakan untuk pekerjaan barang/jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga :

  1. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
  2. Pengadaan jasa konsultansi dengan KAK yang sederhana
  3. Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam dokumen pengadaan

Metode Dua Sampul digunakan untuk pengadaan barang/jasa dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga :
  1. Pekerjaan barang/pek. Konstruksi/jasa lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya umur ekonomis
  2. Pengadaan jasa konsultansi

Metode Dua Tahap digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang memiliki karakteristik sbb :
  1. Pekerjaan bersifat komplek
  2. Memenuhi kriteria tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya.
  3. Mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda
  4. Membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama 
  5. Membutuhkan penyeteraan teknis.

Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Umum Prakualifikasi dengan metode Dua Sampul

  1. Pengumuman atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan
  9. Pengambilan dokumen penawaran
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran
  12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I
  13. Evaluasi dokumen penawaran sampul  I
  14. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
  15. Pembukaan dokumen penawaran sampul II
  16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II
  17. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  18. Penetapan pemenang
  19. Pengumuman pemenang
  20. Sanggahan
  21. Sanggahan banding (apabila diperlukan)
  22. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  23. Kontrak
  24. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)


Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Umum Prakualifikasi dengan metode Dua Tahap

  1. Pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan 
  9. Pengambilan dokumen pemilihan
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran tahap I
  12. Pembukaan dokumen penawaran tahap I
  13. Evaluasi dokumen penawaran tahap I
  14. Melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai
  15. Penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I
  16. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I
  17. Pemasukan dokumen penawaran tahap II
  18. Pembukaan dokumen penawaran  tahap II
  19. Evaluasi dokumen penawaran tahap II
  20. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  21. Penetapan pemenang
  22. Pengumuman pemenang 
  23. Sanggahan 
  24. Sanggahan banding
  25. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  26. Kontrak
  27. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Umum Prakualifikasi dengan metode Satu Sampul

  1. Pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan
  9. Pengambilan dokumen pemilihan
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran
  12. Pembukaan dokumen penawaran
  13. Evaluasi dokumen penawaran
  14. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  15. Penetapan pemenang
  16. Pengumuman pemenang
  17. Sanggahan
  18. Sanggahan banding
  19. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  20. Kontrak
  21. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

2. PELELANGAN TERBATAS

Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan dinyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang komplek
Metode Penilaian Kualifikasi Pelelangan Terbatas yaitu metode Prakualifikasi
Kriteria Pelelangan Terbatas untuk Pekerjaan  konstruksi :
  • Pekerjaan Komplek
  • Pekerjaan tersebut hanya dapat dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu/terbatas
  • Nilai pekerjaan > Rp. 200 juta

Contohnya :
  • Pekerjaan Penggantian Gardu Tol Dengan Desain Baru Tahun 2013
  • Pengadaan Blangko-blangko Administrasi Kependudukan berupa Blangko KTP dan KK
  • Pekerjaan Pengadaan Pembangunan 1 (Satu) unit Kapal Penyelamatan (Rescue Boat) Bahan Aluminium Panjang 59 M untuk Wilayah Indonesia Barat dll

Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Terbatas dengan metode Dua Sampul

  1. Pengumuman atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan
  9. Pengambilan dokumen penawaran
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran
  12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I
  13. Evaluasi dokumen penawaran sampul  I
  14. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
  15. Pembukaan dokumen penawaran sampul II
  16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II
  17. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  18. Penetapan pemenang
  19. Pengumuman pemenang
  20. Sanggahan
  21. Sanggahan banding (apabila diperlukan)
  22. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  23. Kontrak
  24. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Terbatas dengan metode Dua Tahap

  1. Pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan 
  9. Pengambilan dokumen pemilihan
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran tahap I
  12. Pembukaan dokumen penawaran tahap I
  13. Evaluasi dokumen penawaran tahap I
  14. Melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai
  15. Penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I
  16. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I
  17. Pemasukan dokumen penawaran tahap II
  18. Pembukaan dokumen penawaran  tahap II
  19. Evaluasi dokumen penawaran tahap II
  20. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  21. Penetapan pemenang
  22. Pengumuman pemenang 
  23. Sanggahan 
  24. Sanggahan banding
  25. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  26. Kontrak
  27. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Terbatas dengan metode Satu Sampul

  1. Pengumuman 
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
  3. Pemberian penjelasan
  4. Pemasukan dokumen penawaran
  5. Pembukaan dokumen penawaran
  6. Evaluasi penawaran
  7. Evaluasi kualifikasi
  8. Pembuktian kualifikasi
  9. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  10. Penetapan pemenang
  11. Pengumuman pemenang
  12. Sanggahan
  13. Sanggahan banding
  14. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  15. Kontrak
  16. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

3. PEMILIHAN LANGSUNG

Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5 Milyar.
Kriteria metode pemilihan langsung :
  • Nilai pekerjaan, Rp. 200 juta s/d Rp. 5 Milyar
  • Pekerjaan bersifat tidak komplek/sederhana
  • Tidak membutuhkan teknologi tinggi
  • Dapat diikuti oleh semua penyedia
Contohnya :
  • Rehabilitasi Gedung, Jalan, jembatan, irigasi, drainase, dll.
  • Pembangunan Gedung, jalan, jembatan, saluran irigasi, bendungan, drainase, dll

Tahapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pemilihan Langsung

  1. Pengumuman
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen
  3. Pemberian penjelasan
  4. Pemasukan dokumen penawaran
  5. Pembukaan dokumen penawaran
  6. Evaluasi penawaran
  7. Evaluasi kualifikasi
  8. Pembuktian kualifikasi
  9. Pembuatan berita acara hasil pemilihan
  10. Penetapan pemenang
  11. Pengumuman pemenang
  12. Sanggahan
  13. Sanggahan banding
  14. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  15. Kontrak
  16. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

4. PENUNJUKAN LANGSUNG
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal :
  1. Keadaan tertentu
  2. Pengadaan barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/ jasa lainnya yang bersifat khusus

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan penunjukan langsung , meliputi :

  • Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannnya harus segera/tidak dapat ditunda :
  1. Pertahanan negara
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Keselamatan/perlindungan masyarakat
  4. Akibat bencana alam
  5. Dalam rangka pencegahan bencana
  • Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  • Pekerjaan penyelenggaraan persiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasionalyang dihadiri oleh Presiden/Wakil presiden
  • Kegiatan yang menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh menteri pertahanan negara serta menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri
  • Kegiatan yang bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen
  • Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh 1 penyedia karena 1 pabrikan, atau 1 pemegang hak paten. 

Kriteria Pekerjaan konstruksi khusus, meliputi :

  • Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan
  • Pekerjaan konstruksi yang bersifat komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 penyedia yang mampu
  • Pekerjaan pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum dilingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.  

Tahapan Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk penanganan darurat dengan metode penunjukan langsung : 

1. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kepada :
  • Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis
  • Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
2. Proses dan administrasi penunjukan langsung dilakukan secara simultan :
  • Opname pekerjaan dilapangan
  • Penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan serta waktu penyelesaian pekerjaan
  • Penyusunan dan penetapan HPS
  • Penyusunan dokumen pengadaan
  • Penyampaian dokumen pengadaan kepada penyedia
  • Pemasukan dokumen penawaran
  • Pembukaan dokumen penawaran
  • Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
  • Penyusunan berita acara hasil penunjukan langsung
  • Penetapan penyedia 
  • Pengumuman penyedia
  • SPPBJ (Surat Penetapan Pengadaan Barang/Jasa)
  • Kontrak
Tahapan Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk  bukan penanganan darurat dengan metode penunjukan langsung : 

  1. Undangan kepada peserta terpilih dilampiri dokumen pengadaan
  2. Pemasukan dokumen kualifikasi
  3. Evaluasi kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Pemberian penjelasan
  6. Pemasukan dokumen penawaran
  7. Evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
  8. Penyusunan berita acara hasil penunjukan langsung
  9. Penetapan penyedia
  10. Pengumuman penyedia
  11. SPPBJ (surat penetapan penyedia barang/jasa)
  12. Kontrak
  13. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
5. PENGADAAN LANGSUNG

Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan/ seleksi/penunjukan langsung.
Pengadaan langsung dapat dilakukan dengan ketentuan :
  • Nilai pekerjaan, Rp. 50 Juta s/d Rp. 200 Juta
  • Kebutuhan operasional K/L/D/I
  • Teknologi sederhana
  • Resiko kecil
  • Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil.
Contohnya :
  • Rehabilitasi Gedung kuliah fakultas teknik, dengan HPS : Rp. 180 juta
  • Pembangunan Pos Satpam, dengan HPS : Rp. 140 Juta
  • Pengadaan Bahan Bangunan Batu Bata, dengan HPS : Rp. 60 Juta 

Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/jasa dengan Metode Pengadaan Langsung :

  1. Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi serta pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan kuitansi.
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK. 

7 komentar:

  1. Replies
    1. Mas Rafin ox mas silahkan
      semoga bermanfaat untuk mas jika alih profersi ke Kontraktor
      hehehe

      Delete
  2. Saya Kurang Mengeti Kalo Soal beginian gan hehe tapi makasih yah gan ats Infonya :)
    #Lumayan ada Ilmu Yang Masuk hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gan hehehe saya tau gan mungkin banyak orang yang ngak ngerti akan ilmu ini
      hehehe saya postingan ini biar tidak rugi ilmu yang saya dapat dikuliah tadi

      Delete
  3. untuk Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Umum Pascakualifikasi dengan metode Satu Sampul?

    ReplyDelete

1. Jangan lupa memberi salam di setiap awal komentar
2. Gunakan bahasa Indonesia full
3. Mohon komentar yang baik dan sopan
4. Jangan gunakan Link aktif
5. Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya