MY PIN BB 2A4E1B1C

Pengukuran Variasi Kelompok Dalam Teknik Sipil


Learning Outcomes

Pada akhir pertemuan ini, diharapkan

  • Mahasiswa dapat mengetahui pengukuran variasi kelompok
  • Mahasiswa  dapat mengunakan pengukuran variasi kelompok dari sebuah data
Outline Materi
  • Rentang Data
  • Varian
  • Simpangan Baku
Pengukuran Variasi Kelompok

Dalam menjelaskan keadaan kelompok, dapat juga didasarkan pada tingkat variasi data yang terjadi pada kelompok tersebut. Untuk mengetahui tingkat variasi kelompok data dapat dilakukan dengan melihat rentang data dan standardeviasi atau simpangan baku dari kelompok data yang diketahui.

1. Rentang Data
     Rentang data range dapat diketahui dengan  mengurangi data terbesardengan data terkecil pada kelompok itu.

Persamaan Rentang Data

R = Xt - Xr

Dimana :
        R =  Rentang
Xt =  Data terbesar dalam kelompok
Xr =  Data trkecil dalam kelompok

 Contoh data kuantitatif

Hasil survei terhadap usia mahasiswa yang mengambil mata kuliah Statistik dan Probabilitas di jurusan Teknik Sipil adalah sebagai berikut:
16,17,17,19,20,18,18,16,17,17,18,19,18,17,20,18
Maka nilai R dari data tersebut adalah :
R = 20 – 16 = 4
Jadi selisish antara usia mahasiswa adalah 4 tahun.

2. Varian
 
Salah satu teknik statistik yang digunakan untuk menjelaskan  homogenitas  kelompok adalah dengan varian. Varian merupakan jumlah kuadrat semua deviasi nilai-nilai individual terhadap rata-rata kelompok.

Untuk memastikan tabel yang dibuat adalah benar, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan;
  •  Jumlah simpangan = 0
  •  Simpangan dapat bernilai minus
  •  Nilai simpangan selalu pengurangan dari nilai terhadap rata-rata
Persamaan Varian

a. Untuk Sampel


b. Untuk Populasi



Tabel Untuk Menghitung Varian


3. Standar Deviasi

Akar dari jumlah kuadrat semua deviasi nilai-nilai individual terhadap rata-rata kelompok adalah deviasi standar atau simpangan baku.
  • Untuk Sampel
  • Untuk Populasi


Dalam kasusu tertentu, rata-rata dari 2 kelompok data bisa sama tetapi standar deviasi bisa berbeda  atau sebaliknya.

Contoh :

  Data kelompok I  = 4,6,8,10,12,14,16
  Data kelompok II = 104, 106, 108, 110,112,114,116
  Rata – rata kelompok I = 10
  Rata – rata kelompok II = 110
  Simpangan baku kelompok I = 4,32
  Simpangan baku kelompok II = 4,32
 
Untuk hal ini, maka perlu dihitung koefisien variasinya dengan rumus :
 Persamaan Koefisien Variasi

Kv = ( S : X ) . 100%

Dimana :

S =  Simpangan baku
X =  Rata - rata

Jadi Kv adalah :

Kelompok I =  (4,32 : 10) . 100% = 43,2%
Kelompok II = (4,32 : 110) . 100% = 3,93% 

Standar Deviasi untuk Data Bergolong
Standar deviasi dari data yang telah  disusun dalam tabel distribusi frekuensi (dta bergolong), dapat dihitung dengan persamaan sebagai berikut;


Data bergelombang dapat dihitung dengan membuat  tabulasi data seperti berikut;





8 comments

Metode Pemilihan Penyedia Bahan Kontruksi

Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi

1 PELELANGAN UMUM 
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.





Kriteria pelelangan Umum untuk Pekerjaan Konstruksi:
  • Nilai pekerjaan > Rp. 5 Milyar
  • Diperuntukkan bagi Perusahaan Non Kecil (Gred 5, 6 dan 7)
  • Dapat dikerjakan oleh semua penyedia

Metode Penilaian Kualifikasi Pelelangan Umum
  1. Metode Prakualifikasi
  2. Metode Pascakualifikasi
  • Prakualifikasi
  1. Prakualifikasi  adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
  2. Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
  3. Prakualifikasi dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat komplek.
  4. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon penyedia.
  5. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, mengunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas 100 Milyar

Contoh pekerjaan komplek :
  1. Pembangunan Gedung Bertingkat/Pembangunan jalan dan jembatan/Pembangunan Irigasi/ dll dengan Pagu Anggaran Rp. 120 Milyar
  2. Pekerjaan konstruksi dalam laut
  3. Pembuatan konstruksi tangki-tangki gas/minyak
  4. Pembuatan konstruksi pabrik bahan kimia dll
  • Pascakualifikasi 

  1. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran. 
  2. Pascakualifikasi dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat tidak komplek.
Contohnya :
Pekerjaan konstruksi, seperti : pembangunan gedung, jalan, jembatan, irigasi, dll yang nilainya anggarannya Rp. 5 Milyar s/d Rp. 100 Milyar
Metode Pemasukan Dokumen Penawaran 

  • Metode satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup.
  • Metode dua sampul yaitu penyampaian dokumen  penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan kedalam satu sampul.
  • Metode dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.  

Metode satu sampul digunakan untuk pekerjaan barang/jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga :

  1. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
  2. Pengadaan jasa konsultansi dengan KAK yang sederhana
  3. Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam dokumen pengadaan

Metode Dua Sampul digunakan untuk pengadaan barang/jasa dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga :
  1. Pekerjaan barang/pek. Konstruksi/jasa lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya umur ekonomis
  2. Pengadaan jasa konsultansi

Metode Dua Tahap digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang memiliki karakteristik sbb :
  1. Pekerjaan bersifat komplek
  2. Memenuhi kriteria tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya.
  3. Mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda
  4. Membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama 
  5. Membutuhkan penyeteraan teknis.

Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Umum Prakualifikasi dengan metode Dua Sampul

  1. Pengumuman atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan
  9. Pengambilan dokumen penawaran
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran
  12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I
  13. Evaluasi dokumen penawaran sampul  I
  14. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
  15. Pembukaan dokumen penawaran sampul II
  16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II
  17. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  18. Penetapan pemenang
  19. Pengumuman pemenang
  20. Sanggahan
  21. Sanggahan banding (apabila diperlukan)
  22. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  23. Kontrak
  24. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)


Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Umum Prakualifikasi dengan metode Dua Tahap

  1. Pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan 
  9. Pengambilan dokumen pemilihan
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran tahap I
  12. Pembukaan dokumen penawaran tahap I
  13. Evaluasi dokumen penawaran tahap I
  14. Melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai
  15. Penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I
  16. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I
  17. Pemasukan dokumen penawaran tahap II
  18. Pembukaan dokumen penawaran  tahap II
  19. Evaluasi dokumen penawaran tahap II
  20. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  21. Penetapan pemenang
  22. Pengumuman pemenang 
  23. Sanggahan 
  24. Sanggahan banding
  25. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  26. Kontrak
  27. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Umum Prakualifikasi dengan metode Satu Sampul

  1. Pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan
  9. Pengambilan dokumen pemilihan
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran
  12. Pembukaan dokumen penawaran
  13. Evaluasi dokumen penawaran
  14. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  15. Penetapan pemenang
  16. Pengumuman pemenang
  17. Sanggahan
  18. Sanggahan banding
  19. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  20. Kontrak
  21. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

2. PELELANGAN TERBATAS

Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan dinyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang komplek
Metode Penilaian Kualifikasi Pelelangan Terbatas yaitu metode Prakualifikasi
Kriteria Pelelangan Terbatas untuk Pekerjaan  konstruksi :
  • Pekerjaan Komplek
  • Pekerjaan tersebut hanya dapat dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu/terbatas
  • Nilai pekerjaan > Rp. 200 juta

Contohnya :
  • Pekerjaan Penggantian Gardu Tol Dengan Desain Baru Tahun 2013
  • Pengadaan Blangko-blangko Administrasi Kependudukan berupa Blangko KTP dan KK
  • Pekerjaan Pengadaan Pembangunan 1 (Satu) unit Kapal Penyelamatan (Rescue Boat) Bahan Aluminium Panjang 59 M untuk Wilayah Indonesia Barat dll

Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Terbatas dengan metode Dua Sampul

  1. Pengumuman atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan
  9. Pengambilan dokumen penawaran
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran
  12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I
  13. Evaluasi dokumen penawaran sampul  I
  14. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
  15. Pembukaan dokumen penawaran sampul II
  16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II
  17. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  18. Penetapan pemenang
  19. Pengumuman pemenang
  20. Sanggahan
  21. Sanggahan banding (apabila diperlukan)
  22. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  23. Kontrak
  24. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Terbatas dengan metode Dua Tahap

  1. Pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan 
  9. Pengambilan dokumen pemilihan
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran tahap I
  12. Pembukaan dokumen penawaran tahap I
  13. Evaluasi dokumen penawaran tahap I
  14. Melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai
  15. Penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I
  16. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I
  17. Pemasukan dokumen penawaran tahap II
  18. Pembukaan dokumen penawaran  tahap II
  19. Evaluasi dokumen penawaran tahap II
  20. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  21. Penetapan pemenang
  22. Pengumuman pemenang 
  23. Sanggahan 
  24. Sanggahan banding
  25. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  26. Kontrak
  27. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pelelangan Terbatas dengan metode Satu Sampul

  1. Pengumuman 
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
  3. Pemberian penjelasan
  4. Pemasukan dokumen penawaran
  5. Pembukaan dokumen penawaran
  6. Evaluasi penawaran
  7. Evaluasi kualifikasi
  8. Pembuktian kualifikasi
  9. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  10. Penetapan pemenang
  11. Pengumuman pemenang
  12. Sanggahan
  13. Sanggahan banding
  14. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  15. Kontrak
  16. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

3. PEMILIHAN LANGSUNG

Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5 Milyar.
Kriteria metode pemilihan langsung :
  • Nilai pekerjaan, Rp. 200 juta s/d Rp. 5 Milyar
  • Pekerjaan bersifat tidak komplek/sederhana
  • Tidak membutuhkan teknologi tinggi
  • Dapat diikuti oleh semua penyedia
Contohnya :
  • Rehabilitasi Gedung, Jalan, jembatan, irigasi, drainase, dll.
  • Pembangunan Gedung, jalan, jembatan, saluran irigasi, bendungan, drainase, dll

Tahapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pemilihan Langsung

  1. Pengumuman
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen
  3. Pemberian penjelasan
  4. Pemasukan dokumen penawaran
  5. Pembukaan dokumen penawaran
  6. Evaluasi penawaran
  7. Evaluasi kualifikasi
  8. Pembuktian kualifikasi
  9. Pembuatan berita acara hasil pemilihan
  10. Penetapan pemenang
  11. Pengumuman pemenang
  12. Sanggahan
  13. Sanggahan banding
  14. SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)
  15. Kontrak
  16. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

4. PENUNJUKAN LANGSUNG
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal :
  1. Keadaan tertentu
  2. Pengadaan barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/ jasa lainnya yang bersifat khusus

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan penunjukan langsung , meliputi :

  • Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannnya harus segera/tidak dapat ditunda :
  1. Pertahanan negara
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Keselamatan/perlindungan masyarakat
  4. Akibat bencana alam
  5. Dalam rangka pencegahan bencana
  • Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  • Pekerjaan penyelenggaraan persiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasionalyang dihadiri oleh Presiden/Wakil presiden
  • Kegiatan yang menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh menteri pertahanan negara serta menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri
  • Kegiatan yang bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen
  • Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh 1 penyedia karena 1 pabrikan, atau 1 pemegang hak paten. 

Kriteria Pekerjaan konstruksi khusus, meliputi :

  • Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan
  • Pekerjaan konstruksi yang bersifat komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 penyedia yang mampu
  • Pekerjaan pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum dilingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.  

Tahapan Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk penanganan darurat dengan metode penunjukan langsung : 

1. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kepada :
  • Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis
  • Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
2. Proses dan administrasi penunjukan langsung dilakukan secara simultan :
  • Opname pekerjaan dilapangan
  • Penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan serta waktu penyelesaian pekerjaan
  • Penyusunan dan penetapan HPS
  • Penyusunan dokumen pengadaan
  • Penyampaian dokumen pengadaan kepada penyedia
  • Pemasukan dokumen penawaran
  • Pembukaan dokumen penawaran
  • Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
  • Penyusunan berita acara hasil penunjukan langsung
  • Penetapan penyedia 
  • Pengumuman penyedia
  • SPPBJ (Surat Penetapan Pengadaan Barang/Jasa)
  • Kontrak
Tahapan Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk  bukan penanganan darurat dengan metode penunjukan langsung : 

  1. Undangan kepada peserta terpilih dilampiri dokumen pengadaan
  2. Pemasukan dokumen kualifikasi
  3. Evaluasi kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Pemberian penjelasan
  6. Pemasukan dokumen penawaran
  7. Evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
  8. Penyusunan berita acara hasil penunjukan langsung
  9. Penetapan penyedia
  10. Pengumuman penyedia
  11. SPPBJ (surat penetapan penyedia barang/jasa)
  12. Kontrak
  13. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
5. PENGADAAN LANGSUNG

Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan/ seleksi/penunjukan langsung.
Pengadaan langsung dapat dilakukan dengan ketentuan :
  • Nilai pekerjaan, Rp. 50 Juta s/d Rp. 200 Juta
  • Kebutuhan operasional K/L/D/I
  • Teknologi sederhana
  • Resiko kecil
  • Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil.
Contohnya :
  • Rehabilitasi Gedung kuliah fakultas teknik, dengan HPS : Rp. 180 juta
  • Pembangunan Pos Satpam, dengan HPS : Rp. 140 Juta
  • Pengadaan Bahan Bangunan Batu Bata, dengan HPS : Rp. 60 Juta 

Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/jasa dengan Metode Pengadaan Langsung :

  1. Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi serta pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan kuitansi.
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK. 
7 comments

Seseorang Lelaki Penuh Kejutan Idaman Para Wanita


Suatu saat, seorang lelaki yang sudah siap menikah, memberanikan diri untuk melamar seorang wanita solehah pujaan hatinya. Mengendarai motor butut, dan baju sederhana ia pun akhirnya sampai ke sebuah rumah calon mertua.

Setelah mengetuk pintu, mengucapkan salam, dan mengutarakan maksud kedatangannya. Sang Bapak yang melihat penampilan dirinya, berkata:

Bapak: "Kamu sudah punya kerjaan tetap?"
Lelaki: "Saya nggak punya kerjaan tetap Pak!"
Bapak: "Jadi kamu nggak punya penghasilan tetap dong?"
Lelaki: "Betul Pak!"
Bapak: "Nanti, anak saya mau dikasih makan apa?"
Lelaki: "Nasi dan lauk pauk tentunya pak "
Bapak: (mulai kesel) "Nanti mau tinggal dimana, kerjaan juga nggak tetap!"
Lelaki: "Di rumah tentunya Pak!"
Bapak: "Yang serius kamu!"
Lelaki: "Serius saya Pak, saya siap menikahi putri Bapak!"
Bapak: "Tapi anak saya penghafal quran, lulusan pesantren tahfidz. Sekarang sudah 15 juz hafalannya. Apa kamu sanggup membimbingnya?"
Lelaki: "InsyaAllah Pak, hafalan quran saya baru 20 juz. 10 juz lagi mau saya hafalkan bersama putri Bapak jika memang jodoh saya!"

Ternyata, Sang Bapak hanya menguji kesungguhannya, karena bagi Sang Bapak yang penting Sang putri dinikahi seorang pemuda yang punya KOMITMEN KEISLAMAN dan TANGGUNG JAWAB. Sang Bapak yakin, Allah akan memberikan rizki yang tidak terduga bagi orang yang bertakwa padaNya.

Hingga akad nikah dan walimahpun dilaksakan. Keluarga wanita kaget, karena ternyata resepesi pernikahan begitu mewah dan berkah. Yang hadir pun orang-orang penting. 

Saat malam pertama, sang wanita yang sudah jadi istri yang halal bertanya pada suaminya.

Istri: "Suamiku, kenapa kau katakan kau tak punya pekerjaan tetap dan penghasilan tetap. Tapi resepsi pernikahan kita begitu mewah?"
Suami: "Istriku yang cantik, aku memang tak punya pekerjaan tetap, karena pekerjaanku kadang mengontrol bagian produksi, kadang ke luar negeri. Karena tempat usahaku ada di 5 tempat."
Istri: (Wajahnya terlihat keheranan) "Terus, masalah gak punya penghasilan tetap?"
Suami: "Iya, penghasilanku nggak kaya orang kantoran yang tetap. Penghasilanku... Kadang 2 M, kadang 1 M.."
Istri: "Terus kenapa waktu datang ke rumah, kau hanya pake baju sederhana dan motor jelek?"
Suami: "Karena aku ingin kau menerimaku bukan karena kekayaan, ketampanan atau karena kepopuleranku. Tapi aku ingin kau menerimaku apa adanya. Ini kunci mobil Alphard putih untukmu, dan rumah ini adalah rumah kita. Mudah-mudahan kita bisa membina generasi ahli quran disini "
Istri: "So sweeet... Alhamdulillah, aku mencintaimu karena Allah suamiku "
Suami: "Aku juga, mencintaimu apa adanya. Karena Allah "

Semoga semua wanita yang belum mendapatkan jodoh, mendapatkan jodoh terbaik, lelaki penuh kejutan yang soleh tentunya. 
Dan semoga semua lelaki, dipermudah rizkinya. Biar bisa jadi calon suami yang dibanggakan istrinya. Aamiin

BY : SFK
18 comments

Membangun Adab Kemanuisaan


PADA dasarnya, semua masnusia ingin dihargai dan dicintai. Baik dia terlahir sempurna atau tidak, kaya, miskin, pengusaha atau rakyat jelata, semua memiki hak dan kewajiban yang sama. Itu dijamin oleh negara.

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha. Manusia merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan suatu pemerintah dan setiap orang demi kehormatan suatu perindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 Ayat [1] UU No. 39/1999). Masih banyak lagi sumber-sumber hukum yang menguatkan pernyataan tersebut, seperti piagam HAM yang merupakan ketetapan MPR No. X VII/1998 (Paragraf 2) juga terkonsep rapi tentang hal tersebut.

Penegakan HAM (human right) adalah harapan yang akan membawa kita ke arah pencerahan, perbaikan sosial, ekonomi dan pendidikan. Tapi ironisnya, egoisme sebagian manusia mampu mengalahkan rasa kemanusiaan sehingga mengikis dan mempersempit pandangan yang menggugah timbulnya keinginan yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip dasar yang ada pada manusia. Kketika rasa keegoisan berada pada high level, manusia telah berubah menjadi “monster” bagi manusia lain.

HAM diibaratkan sebagai kebebasan yang tak terbatas (unlimited freedom) sehingga membuat manusia liar dan mengerikan. Korupsi besar-besaran, pemerkosaan, pembunuhan, pelecehan bahkan sampai ke hal-hal yang kecil yang masih berbau pelanggaran. Seakan-akan manusia adalah mangsa bagi masnusia lain itu sendiri. Sadis, keji, biadab bahkan masih banyak istilah-istilah yang tidak pantas untuk dilontarkan bagi makhluk yang derajatnya paling mulia diciptakan Allah, di antara semua makhluk ciptaannya.

Anehnya lagi, serangkaian perbuatan abnormal dan ilegal tersebut justru dilakukan oleh orang-orang yang masih normal dan berintelektual. Fakta ini membuktikan tingkat keintelektualan seorang belum sepenuhnya sanggup menjamin kesehatan jiwanya.

Pelanggaran HAM dianggap sebuah “sensasi” untuk mendongkrak kepopuleran dan arogansi. Bahkan banyak orang yang mendewakannya, menganggap aksi-aksinya adalah sebuah ekspresi kebebasan HAM. Yang membuatnya bangga dan tertawa akan kemenangan, mereka bahkan kebal hukum. Bagaimana hukum bisa ditegakkan kalau hanya berlaku untuk sebagian warga tertentu?

HAM terabaikan

Perlanggaran demi pelanggaran semoga membuat kita lebih dewasa, bijak, dan mampu berpikir kritis dalam menyikapi setiap persoalan. Sekadar menyinggung kembali, setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama dan melekat pada dirinya secara kodrati, universal, dan abadi yang dianugerahkan oleh-Nya sejak manusia menjadi penghuni dunia. Hak yang tidak dapat diganggu-gugat oleh siapa pun dan bersifat hakiki: hak untuk hidup, tidak disiksa, tidak diperbudak, hak mengeluarkan pendapat di hadapan umum. Tapi alangkah mengecewakan ketika semua itu masih sekadar menjadi teori, sehingga hukum HAM masih menjadi harapan yang samar bahkan sirna oleh bias cahaya kekuasaan.

Ayo kita semua kembali kepada hakikat bahwa yang membedakan manusia dengan manusia lainnya hanyalah ketakwaan kepada-Nya. Mengapa semua harus menindas, membunuh, dan melenyapkan kalau kita semua punya harkat dan martabat yang sama serta tujuan sama walaupun memiliki rasa yang berbeda.

Pengesahan hukum HAM untuk mencari simpati dunia bahwa bangsa kita adalah bangsa yang menjunjung tinggi HAM. Diharapkan mampu menjadi bangsa yang menegakkan hukum HAM dengan seadil-adilnya. Kita memiliki landasan hukum yang kuat dan islami sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadist.
5 comments

Cara Mendaftar IdBlogNetwork

ARTICLE UNIK-Sahabat ARTC UNIK pada kesempatan kali ini saya akan berbagi sedikit tentang bagai mana cara mendaftarkan IdBlogNetwork.Semoga artikel di bawah ini bermanfaat bagi sahabat blogger semua

Berikut adalah langkah-langkahnya

  • Kunjungi ke halaman IdBlogNetwork disini

  • Masukkan data Yang di suruh isi di atas
  • Di Email Rekomendasi kosongkan saja jika anda tidak punya email rekom-nya


  • Jelaskan tentang blog anda selengkap-lengkapnya.Apalagi tentang Page Rank jagan sampai anda lupa
  • Masukkan kata-kata captcha-nya 
  • Pilih Daftar Blog Anda


  • Jika sudah sukses mandaftar-nya maka akan mucul seperti gambar di atas
  • Maaf Gambar di tutup karena itu blog n email saya yang satu lagi :) 
NOTE: 
  • Usahakan anda mendaftar-nya di jam pocong alias jam 12 teng 
  • Karena pendaftaran sering banget dibuka pada jam tersebut 
  • Update tanggal 16 oktober 2013
Untuk Mengecek Blog anda sudah di terima atau tidak silahkan kunjungi disini
Semoga Bermanfaat 
2 comments

Cara Menambahkan Gambar di Dalam Grup facebook

ARTCUNIK-Pada kesempata kali ini saya akan berbagi sedikit tentang bagai mana cara menambahkan gambar di didalam Dokument di Grup Facebook

Beda dengan yang dahulu kita bisa se-enaknya menambahkan gambar di grub Facebook. Namun seiring dengan kemajuan dari tahun ketahun pihak Facebook merubah semua cara yang bisa kita lakukan dulu

Baiklah langsung saja kita ke pokok pembahasan kita tentang bagaimana cara menambahkan Gambar di Dalam document Grup di Facebook


  • Masuk Ke Facebook Anda
  • Buka grup yang anda kelola
  • Pilih Di file atau Document
  • Kemudian Copy Script di bawah ini
<img src='https://fbexternal-a.akamaihd.net/safe_image.php?d=AQAMLvAIwf2LJz8E&url=http%3A%2F%2Fm.ak.fbcdn.net%2Fsphotos-e.ak%2Fhphotos-ak-ash3%2F526476_625294357501235_1920867742_n.jpg"> 

  • Ganti Tulisan warna Merah dengan gambar yang anda inginkan 
  • Simpan
Selamat Mencoba sahabat Blogger , Semoga sukses
Buat Grup facebook yang anda kelola menjadi rapi dan tersusun dengan baik dan benar
SALAM SAHABAT ARTCUNIK

11 comments

Sholat Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu zhuhur. Afdhalnya dilakukan pada pagi hari disaat matahari sedang naik ( kira-kira jam 9.00 ). Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi : ” Allah berfirman :Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya “ (HR.Hakim dan Thabrani).



Sholat dhuha atau sholat sunah dhuha merupakan sholat sunah yang dikerjakan pada waktu dhuha. Waktu dhuha merupakan waktu dimana matahari telah terbit atau naik kurang lebih 7 hasta hingga terasa panas menjelang shalat dzhur. atau sekitar jam 7 sampai jam 11, tentunya setiap daerah berbeda, tergantung posisi matahari pada daerah masing-masing. Sholat dhuha sebaiknya dikerjakan pada seperempat kedua dalam sehari, atau sekitar pukul sembilan pagi. Sholat dhuha dilakukan secara sendiri atau tidak berjamaah (Munfarid)

Niat Sholat dhuha

Untuk niat sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah lainnya, yaitu sebagai berikut

Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa

arti dalam bahasa Indonesia :

Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.

Tata cara sholat dhuha

  • Tata cara sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah pada umumnya,
  • Setelah membaca niat seperti yang telah tertulis diatas kemudian membaca takbir,
  • Membaca doa Iftitah
  • Membaca surat al Fatihah
  • Membaca satu surat didalam Alquran. Afdholnya rakaat pertama membaca surat Asy-Syam  dan rakaat kedua surat Al Lail  
  • Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
  • I’tidal dan membaca bacaannya
  • Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
  • Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaanya
  • Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
  • Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Jumlah rakaat sholat dhuha

Sholat dhuha dilakukan dalam satuan dua rakaat satu kali salam. Sementara itu untuk berapa jumlah maksimal sholat dhuha ada pendapat yang berbeda dari para ulama, ada yang mengatakan maksimal 8 rakaat, ada yang maksimal 12 rakaat, dan ada juga yang berbedapat tidak ada batasan.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan pendapat jumlah rakaat sholat dhuha silahkan simak penjelasan yang kami kutip dari konsultasi syariah di bawah ini

Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).

Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu

من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة

Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.”
Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.” Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20), dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah (1: 293).

Ketiga, tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan, “Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan 12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami (syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil fataawa, 1:66).

Kesimpulan dan Tarjih

Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
Pendapat yang benar adalah tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:

Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.

Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik –kejadian yang sifatnya kebetulan– (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).
Doa sholat dhuha

Do’a Shalat Dhuha bahasa Arab :

Berikut ini merupakan bacaan doa sholat dhuha dalam bahasa arab

اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Do’a Shalat Dhuha bahasa indonesia

Sedangkan bagi yang belum bisa membaca tulisan Arab, bisa membaca tekst latin di bawah ini

Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadakash shalihin.

Artinya doa sholat dhuha

Di bawah ini merupakan arti dari bacaan sholat dhuha

Ya Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.

Semoga amal Ibadah shalat dhuha kita di terima di sisi ALLAH SWT amin y rabbal alamin
6 comments