MY PIN BB 2A4E1B1C

Praktek Korupsi

Share it Please


Selama ini, berbagai praktik korupsi hanya didominasi oleh para pejabat di tingkat pusat. Maka tidak heran bila kemudian perhatian banyak orang hanya terfokus pada isu-isu korupsi di tingkat nasional. Demikian juga dengan media massa hampir terlena dengan persoalan yang sama. Fokus utama pemberitaan selalu didominasi berbagai praktik korupsi di tingkat pusat. Padahal di daerah tak kalah banyak kasus korupsinya, yang seringkali kurang menjadi perhatian media massa dan pengawalan masyarakat sipil.

Terutama pada kasus Mantan kepala sekolah, Binsen Tinambunan yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Guru yang sudah mengabdi 26 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi Rp 158,6 juta dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) Tahun Anggaran (TA) 2008-2010.
"Menyatakan terdakwa Binsen Tinambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (MERDEKA.COM, 26/12/2011). Dari kasus tersebut membuktikan bahwa penyelewengan dana yang di lakukan oleh mantan kepala sekolah Binsen Tinambunan hanya di beri sangsi hukuman yang sangat ringan

Ini menjadi bukti nyata bahwa hukuman kini menjadi bahan lelucon di negara ini, bagaimana tidak, tersangka korupsi (tindak pidana korupsi) yang di layangkan hukumannya hanya sedikti masa hukumannya, itupun banyak di remisi, sedangkan tersangka yang hanya melakukan tindakan criminal yang masih bisa di toleransi di hukum seberat-beratnya, malah lebih berat dari kasus korupsi.

Dan juga sebagai pertanda bahwa tikus-tikus bereaksi dengan rakusnya .tanpa menginggat hukuman yang di buat oleh Allah. namun biasanya sesorang yang suka malakukan pekerjaan-pekerjaan korupsi, curang, sogok-sogokan (suap menyuap) mereka akan sulit untuk khusuuk dalam sohlatnya, pikirannaya akan terus terbang melayang membayangkan harta-harta diduniawi yang akan di peroleh dalam sehari, seminggu, sebulan, dalam setahun atau paling kurang dalam masa jabatannya.  

Adapun hadist rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu : “Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.” Dari hadist di atas di terangkan bahwa bagaimana tugas dan tangungg jawab seorang pemimpin kepada rakyatnya, di mana rakyat tersebut telah memilih ia sebagai penuntun kepada kehidupan rakyat tersebut agar kehidupan tersebut berjalan dengan teratur dan sukses

Allah SWT berfirman : Wahai orang-orang yang beriman, janagnlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian (QS Al-Nisa’ :29).

Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Sebelumnya telah diterangkan transaksi muamalah yang berhubungan dengan harta, seperti harta anak yatim, mahar, dan sebagainya. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas. Dan dalam ayat ini Allah juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun saling membunuh. Dan Allah menerangkan semua ini, sebagai wujud dari kasih sayang-Nya, karena Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kita

Mengenai problem belum teratasinya kasus korupsi saat ini dan semakin meningkatnya para penjilat uang negara tidaklah serta merta menyalahkan hukum yang berlaku dan menuntut adanya amandemen secara menyeluruh. Hal paling utama adalah bagaimana supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan dijalankan. Para penegak hukum, baik hakim maupun polisi harus menangani kasus korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai “virus” yang menjangkit negara ini malah menular kepada mereka, dan jangan sampai “kongkalikong” jual-beli hukum semakin menyebar dalam tubuh mereka. sehingga menodai simbol yang melekat padanya sebagai “penegak supremasi hukum”.

0 komentar:

Post a Comment

1. Jangan lupa memberi salam di setiap awal komentar
2. Gunakan bahasa Indonesia full
3. Mohon komentar yang baik dan sopan
4. Jangan gunakan Link aktif
5. Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya